0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Poster Bahaya Judi Online
UINSGD.AC.ID (Humas) –Perjudian, terutama dalam bentuk online yang semakin berkembang, telah menjadi fenomena global dengan dampak buruk yang signifikan, baik secara sosiologis maupun psikologis. Masyarakat di berbagai belahan dunia semakin menyadari dampak negatif dari perjudian terhadap individu, keluarga, dan komunitas.
Bahaya judi telah menggurita. Dampaknya meluas, mendalam, dan menjalar, seperti gurita dengan banyak tentakel. Bahaya judi mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis. Dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Perjudian telah mengakibatkan keruntuhan keluarga. Ketika salah satu anggota keluarga—lebih parah lagi apabila semuanya—kecanduan judi, sumber daya finansial keluarga dipastikan terkuras habis untuk memenuhi kebiasaan berjudi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, konflik, percekcokan, dan perceraian. Banyak keluarga yang hancur karena masalah finansial dan emosional yang diakibatkan oleh perjudian.
Dalam hal peningkatan kejahatan, banyak individu yang terjerat dalam utang besar akibat berjudi yang memicu dan memacu mereka beralih ke tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, dan bahkan kekerasan untuk mendapatkan uang. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang tidak aman.
Sementara itu, dari sisi mental, kecanduan judi berdampak pada kesehatan mental yang serius. Para pejudi sering mengalami emosional, seperti stres, kecemasan, depresi, dan gangguan tidur. Tekanan emosional ini tidak hanya memengaruhi dirinya sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Isteri, anak, termasuk tetangga, ikut menanggung dampak emosional tersbeut. Masalah kesehatan mental yang tidak ditangani dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup dan produktivitas kerja, serta meningkatkan biaya perawatan kesehatan masyarakat.
Perjudian merusak mereka yang bekerja. Karyawan yang kecanduan judi cenderung menunjukkan penurunan produktivitas, absen lebih sering, dan kurang fokus saat bekerja. Hal ini merugikan layanan birokrasi dan dinamika ekonomi secara keseluruhan.
Tidak ketinggalan, perjudian berdampak negatif kepada para pelajar. Anak-anak pelajar dari keluarga yang terlibat dalam perjudian sering kali mengalami pengabaian, kurangnya perhatian, dan dukungan untuk pendidikan mereka. Bahkan, parahnya lagi telah banyak anak remaja usia sekolah terpapar judi online, yang mengalihkan kefokusan mereka dari belajar dan memporakporandakan tumbuh kembang merka yang sehat.
Perjudian sering kali memperburuk kemiskinan. Sangat ironis dan miris, individu dari lapisan masyarakat yang lebih miskin cenderung lebih rentan terhadap kecanduan judi, karena mereka melihat perjudian sebagai cara untuk keluar dari kemiskinan. Padahal, perjudian lebih sering menyebabkan mereka semakin terjerumus dalam kemiskinan dan utang.
Judi adalah fenomena kompleks yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat. Dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas, dampak perjudian sangat luas dan merusak. Untuk mengatasi masalah judi kita memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan regulasi ketat, edukasi publik, dukungan sosial, dan intervensi banyak pihak. Semua pihak, tanpa saling sudutkan, harus berjibaku untuk mengurangi—lebih jauhnya memberantas—dampak negatif perjudian dalam rangka melindungi masyarakat.
Rosihon Anwar, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Materi - Bahaya Judi Online
BAHAYA JUDI ONLINE ERA DIGITAL
Nurhadi, S.Sos.I, M.H.
الْحَمْدُ لِلّٰهِ… الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَه لَاشَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ. فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. وقال: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Hadirin Jamaah Shalat Jumat yang dirahmati oleh Allah SWT, marilah kita senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah limpahkan kepada kita. Nikmat iman dan Islam yang merupakan anugerah terbesar yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya. Semoga kita senantiasa berada dalam lindungan hidayah-Nya dan tetap teguh dalam keimanan dan keislaman hingga akhir hayat kita.
Kita juga bersyukur kepada Allah atas segala karunia-Nya yang berlimpah, yang memungkinkan kita untuk terus beribadah, mengingat, dan memuji-Nya. Alhamdulillah, pada kesempatan yang berbahagia ini, kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk berkumpul dalam rangka melaksanakan Shalat Jumat, mengharapkan ridha dan berkah dari Allah SWT.
Dan tentunya, shalawat serta salam semoga selalu tercurah tak henti-hentinya kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya dan para sahabatnya.
Sebagi bentuk rasa syukur kita kepada Allah, marilah kita senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Takwa dalam arti senantiasa berupaya dan berusaha untuk selalu menghadirkan Allah dalam setiap situasi dan kondisi. Taqwa dalam arti tunduk dan patuh atas syari’at Allah. Taqwa dengan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan segala perintah-perintah Allh dan meninggalkan segala larangan-laranganNya. Sehingga akan menimbulkan ketentraman dan ketenangan dalam setiap kehidupan kita.
Saudara-saudaraku seiman seagama yang dirahmati Allah
Di zaman yang semakin canggih ini, kemajuan teknologi komunikasi telah membawa banyak perubahan positif bagi kehidupan kita. Era digital yang terus berkembang membuka berbagai peluang dan memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Telepon Seluler dan Aplikasi Pesan Instan seperti WhatsApp, Telegram, Line dan lain-lain, dapat memudahkan kita untuk berkomunikasi secara real-time dengan siapa saja di seluruh dunia. Ada Aplikasi seperti Zoom, Microsoft Teams, dan Google Meet yang memungkinkan kita untuk melakukan pertemuan tatap muka secara virtual, Ada Aplikasi seperti Microsoft Office dan Google Workspace yang membantu dalam meningkatkan produktivitas kerja dengan menyediakan alat-alat untuk pengolahan data dan dokumen. Adalagi Teknologi kecerdasan buatan yang di kenal dengan istilah AI (Artificial intelegence) dan otomatisasi yang membantu manusia dalam menyederhanakan tugas-tugas rutin yang sangat kompleks. Dan masih banyak lagi tekonologi yang berkembang saat ini yang menawarkan kemudahan-kemudahan pekerjaan manusia.
Namun, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan di era digital ini, terdapat ancaman yang perlu kita waspadai bersama.
Saudara-saudaraku seiman seagama yang dirahmati Allah
Saat ini, kita menghadapi ancaman serius yang menyebar dengan cepat di seluruh Nusantara bahkan dunia, yang merupakan bagian dari dampak negatif dari perkembangan teknologi di era digital ini . Ancaman ini adalah virus judi online. Penyebarannya mungkin lebih cepat dan dampaknya lebih berbahaya dibandingkan dengan virus corona (COVID-19) yang pernah melanda kita lima tahun yang lalu.
Saat ini, Judi online telah merasuk ke setiap lapisan masyarakat dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Kemudahan akses melalui ponsel pintar dan internet membuatnya sangat sulit dibendung. Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga remaja dan anak-anak dapat dengan mudah terjerumus ke dalam jeratan judi online ini. Mirisnya, banyak yang tidak menyadari betapa besar dampak negatif yang diakibatkan oleh judi online.
Jamaah jum’at yang dirahmati Allah
Perlu kita sadarai bersama, bahwa dampak dari judi online jauh lebih berbahaya daripada yang terlihat di permukaan. Jika virus corona menyerang fisik kita, maka judi online merusak moral dan spiritual kita. Judi online menghancurkan keluarga, menyebabkan masalah keuangan yang parah, dan mendorong peningkatan angka kriminalitas. Banyak kasus kriminal yang terjadi akibat dorongan untuk memenuhi kebutuhan judi online, mulai dari pencurian hingga perampokan, bahkan pembunuhan.
Ironis sekali, Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, menempati peringkat pertama pengguna judi online terbanyak di dunia. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia meningkat pesat, dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun dalam tiga bulan pertama tahun 2024. Berdasarkan data dari PPATK, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online, dengan jumlah terbesar di Pulau Jawa.
Walaupun bertentangan dengan hukum, dan pelaku judi diancam hukuman penjara empat tahun, judi slot online tetap berkembang pesat. Menurut Ismail Fahmi, pemerhati media online, ada 4 juta halaman webbsite judi yang muncul di situs-situs pemerintah dan dipromosikan oleh artis-artis terkenal, seolah judi online itu legal dan halal.
Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah,
Menurut Koh Dannis, mantan bandar judi online yang kini sudah hijrah, pemain judi online tidak akan pernah kaya meski menang, malah bisa jatuh miskin, sedangkan yang kaya adalah bandarnya.
Dampak dari judi sungguh luar biasa, dari degradasi moral hingga kriminalitas. Kasus terbaru menunjukkan betapa mengerikannya efek judi slot. Di Cibinong, dua orang merampok minimarket untuk bermain judi slot. Di Tasikmalaya, seorang ibu bunuh diri karena anaknya memiliki banyak utang akibat dari judi online. Di Bandung, seorang warga nekat melompat ke sungai karena kalah judi online. Bahkan di Lombok, seorang bendahara desa menggunakan dana desa untuk berjudi online. Ada juga berita yang menyatakan bahwa di parleman pun banyak para wakil-wakil rakyat yang terjangkit virus judi online. Yang lebih mengerika lagi, berita yang mengejutkan adalah di Mojokerto, seorang polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi karena kecanduan judi online hingga menghabiskan gaji dan tak peduli urusan keluarga.
Situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia tengah dalam kondisi darurat judi online. Semua pihak harus mengambil tindakan, terutama pemerintah dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku, terutama para bandar dan pelindungnya, harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sosialisasi bahaya perjudian kepada masyarakat, baik dari sisi pandangan agama maupun sosial, juga sangat penting.
Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah,
Mengingat begitu bahayanya dampak dari perjudian, maka islam mengharamkan segala macam jenis perjudina, baik dengan cara klasik maupun yang sudah di kemas denggan cara-cara modern, baik online maupun konvensional. Al-Qur'an mencela perjudian dengan keras, seperti halnya minuman keras. Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Ma'idah: 90).
Dalam ayat ini, perjudian disandingkan dengan minuman keras dan pemujaan berhala, yang semuanya disebut sebagai perbuatan "rijsun," yang sering diterjemahkan sebagai "perbuatan keji.". Para ulama seperti Ibnu Jarir At-Thabari menginterpretasikan kata "rijsun" sebagai sesuatu yang "berbau busuk," yang mengindikasikan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilarang tetapi juga merusak dan tidak sehat bagi individu dan masyarakat.
Ayat tersebut juga mengandung perintah untuk menjauhi perjudian dengan penggunaan kata فَاجۡتَنِبُوۡهُ (jauhilah). Ini menunjukkan bahwa perintah untuk menjauhi perjudian bukanlah nasihat semata, melainkan kewajiban bagi setiap muslim untuk menghindari segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin marak di era digital ini.
Dari Abdullah bin Amru RA, ia berkata,
أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوْبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ
“Bahwasanya Nabi SAW melarang dari meminum khamr (miras), main judi, al-Kubah, dan al-Ghubaira’.”
Al-Kubah adalah menjual barang dengan dadu atau sejenisnya, jika tanda pilihannya keluar, maka dia yang berhak membeli. Sedang Al-Ghubaira’ adalah minuman keras yang terbuat dari biji-bijian.
Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah,
Mari kita mawas diri, menjaga diri, lindungi keluarga, dan lingkungan dari perbuatan judi. Bagi yang sudah terpapar virus judi online maupun yang konvensional, segera sadari kesalahan sangar fatal itu dan bertobat kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu. Mari kita mencari dan meraih harta untuk memenuhi kewajiban nafkah dengan cara-cara yang halal. Selamatkan keluaraga dari judi online, semoga keluarga kita menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah, terhindar dari virus judi online. Aamiin yaa Rabbal ‘aalamiin
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.